Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Mantan Dirut BPD Riau Ditahan

JAKARTA - Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau, yang merugikan negara Rp 35,2 miliar.

Keduanya adalah ZT (60) dan AW. Mereka telah ditahan di ruang tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2003 itu berasal dari kebijakan tersangka ZT selaku direktur utama BPD Riau. Dengan kewenangan yang dimiliki, ZT mengucurkan kredit senilai Rp 35,2 miliar kepada Direktur PT SP Batam, AW.

ZT diduga menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan kredit tersebut. Sebab, kebijakan itu tidak memenuhi ketentuan, di antaranya Surat Keputusan Direksi No 35/2001 tentang Pedoman Pemberian Kredit. Kredit itu juga tanpa rapat dewan komisaris.

"Tanpa proses sebagaimana yang lazim, langsung diputus sendiri," ujar Saud di Mabes Polri, kemarin. Kredit itu digunakan untuk mengambil alih mal dan ruko Batavia di Batam, tetapi mal dan ruko itu dibiayai dari dana di luar kredit. Belakangan juga diketahui bahwa 29 ruko itu ternyata milik orang lain.

"Hasil penilaian BPKP, kerugian negara mencapai Rp 35,2 miliar," tambahnya. Saud mengatakan, pihaknya telah memeriksa 22 saksi, termasuk dua ahli dari BPKP dan Bank Indonesia, serta berbagai dokumen kredit.

Posting Komentar

0 Komentar