Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Lima Menit, Eksepsi Pembacok Sistoyo

BANDUNG - Terdakwa kasus pembacokan jaksa non-aktif Kejari Cibinong, Sistoyo, yakni Deddy Sugarda, membacakan eksepsi atau pembelaan ringkas dalam persidangan lanjutan di PN Bandung, Kamis (14/6).

Tanpa didampingi kuasa hukum, karena ingin menghadapi kasus itu seorang diri, keberatan Deddy termaktub dalam hanya satu lembar kertas.

Materi pembelaan pun ditulis tangan dengan kalimat huruf-huruf kapital. Waktu persidangan pun berlangsung singkat, sekitar lima menit.

Ada tiga poin dakwaan yang coba dijelaskan Deddy dalam eksepsinya. Dia menyebut dakwaan itu berlebihan. Di antaranya dakwaan merencanakan pembunuhan, membacok dengan golok, dan sering mengikuti sidang Sistoyo.

''Saya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo walau dia seorang pengkhianat bangsa," jelas Deddy. "Saya tidak membacok dengan golok, melainkan sebilah pisau. Saya tidak merasa sering mengikuti Sistoyo sidang,'' imbuhnya.

Terima Suap

Sidang Deddy kemarin dimeriahkan pendukungnya. Mereka menyuarakan pembebasan karena tindakan Deddy lebih kepada imbas penegakan hukum yang tidak bagus. Deddy membacok kening Sistoyo usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung, 29 Februari 2012.

Sistoyo adalah terdakwa penerima suap Rp 100 juta dari terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang ditanganinya, Edward M Bunyamin, pada 21 November 2011 di Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor.

Suap itu sebagai imbalan agar selaku jaksa penuntut, Sistoyo menuntut Edward dengan hukuman lebih ringan. Sistoyo setuju disogok Rp 150 juta dan menuntut Bunyamin hanya dengan 8 bulan penjara.

Posting Komentar

0 Komentar