Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Legalitas ICW Dipertanyakan Yusril

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan legalitas dan sumber dana Indonesian Corruption Watch (ICW) atas rencana ICW menggugat SP3 kasus Sisminbakum.

Yusril melalui juru bicaranya, Jurhum Lantong meminta ICW membuktikan legalitasnya sebagai LSM kepada publik lewat media massa.

Diduga ICW merupakan organisasi ilegal karena diduga belum terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementrian Dalam Negeri.

"Kalau memang ICW memiliki kekuatan hukum yang kuat, silahkan terbuka kepada publik. ICW memang semestinya auktabel dan transparan. termasuk juga soal dana-dana yang selama ini mejadi andalan ICW.

jangan-jangan dana yang digunakan oleh ICW juga tidak bia dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Jurhum kepada wartawan, Minggu (10/6).

Jurhum menilai rencana ICW mempraperadilankan SP3 kasus Sisminbakum dengan tersangka di antaranya Yusril dilatarbelakangi persoalan pribadi. Sebab, ICW selama ini dinilainya kerap menyudutkan Yusril.

"Langkah ICW tersebut hanya ketidaksukaan personal, jauh dari langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Seperti diketahui, ICW tengah menyusun gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menghentikan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Kami tengah bicarakan intensif dan kami minta dukungan LBH dan YLBHI. Dalam bulan ini kami ajukan," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta.

Menurutnya, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut syarat muatan politis. Mengingat, SP3 itu dikeluarkan setelah pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pihak terkait kasus tersebut, Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, pertimbangan dikeluarkannya SP3 kasus tersebut, yakni tidak ditemukannya bukti-bukti tersebut sangat mengada-ada.

Posting Komentar

0 Komentar