Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Laporan Guru Akan Ditindaklanjuti

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan, tidak boleh ada pihak yang memotong tunjangan profesi guru. Semua oknum yang memotong tunjangan sertifikasi dapat dikenai sanksi pidana.

“Kalau memang terjadi pemotongan, ini permainan oknum-oknum. Tapi secara resmi tidak ada potongan apa pun. Guru itu sudah melaksanakan tugasnya.

Jangan ditambah dengan permasalahan seperti itu lagi,” ujar Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik Kemdikbud Syawal Gultom, di Jakarta.

Karena itu, dia berpesan kepada seluruh guru untuk berani memberikan laporan jika merasa mendapatkan ketidakadilan.

“Guru jangan mau kalau dipotong. Untuk itu, jangan takut untuk melapor sehingga selesai masalahnya. Guru jangan hanya bertahan. Semua oknum itu bisa dipidanakan,” tegas Syawal.

Terjunkan Tim

Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar juga mengatakan hal senada. Dia menyatakan siap untuk menerjukan tim ke lapangan untuk melakukan tindak lanjut jika memang ada laporan dari para guru yang merasa dirugikan.

“Kita akan melakukan klarifikasi dan mencari informasi bagaimana sebenarnya. Tapi semua itu harus dibuktikan. Kalau semua terdokumentasi, itu akan semakin mudah,” ujarnya.

Mantan pimpinan KPK itu menyarankan kepada para guru untuk berani memberikan laporan kepada kementerian. Dia akan menjamin keamanan dan kerahasian para pelapor.

“Guru jangan takut, sampaikan ke kita beserta buktinya, dan akan kita tindak lanjuti. Kita akan menjaga kerahasiannya,” pungkas Haryono.

Seperti diketahui, setiap guru PNS yang sudah mendapatkan sertifikat profesi berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.

Untuk guru non-PNS, besaran tunjangan profesi ditetapkan Rp 1,5 juta per orang per bulan.

Adapun tujuan dari pemberian tunjangan profesi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.

Posting Komentar

0 Komentar