Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kursi Wali Kota Kosong 12 Hari

SOLO - Wali Kota Surakarta Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi akhirnya mengajukan izin cuti ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Izin cuti selama 12 hari ini diajukannya untuk mengikuti kampanye pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta bulan Juli mendatang.

Wali Kota Jokowi kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (12/6) mengatakan, pengajuan izin cuti sebagai wali kota sudah di terima BKD.

“(Cuti—red) Sudah saya ajukan ke BKD,” katanya. Sebelumnya, orang nomor satu di Kota Solo ini pernah mengatakan akan mengajukan cuti setelah KPU Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan jadwal kampanye.

Meski Jokowi menyatakan izin cuti wali kota yang dimintanya selama 12 hari. Kepala BKD Etty Retnowati mengatakan, dalam surat permohonan itu wali kota mengajukan izin selama mulai 24 Juni -7 Juli 2012.

Surat permohonan cuti sudah dikirim ke Gubernur Jateng, Senin (11/6) dan keputusan persetujuan izin cuti dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jateng diperkirakan akan kembali ke mejanya tanggal 20 Juni mendatang.

’’Kemarin (Senin, 11/6) Pak Wali (Wali Kota-red) mengajukan izin cuti 24 Juni sampai 7 Juli. Tinggal nanti gubernur, apakah akan meloloskan izin cuti pada 24 Juni - 7 Juli 2010.

Keputusannya ditangan Mendagri tetapi melalui pertimbangannya gubernur,í Kata Etty. Terkait, kekosongan di kursi wali kota yang dtinggal wali kota cuti. Etty mengatakan, tugas tanggung jawab dalam birokrasi di Kota Solo akan diemban Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Pelimpahan kewenangan tersebut harus disampaikan secara tertulis wali kota dan harus disetujui Mendagri melalui gubernur dan lembaga legislatif di Kota Solo juga harus mengetahuinya.

Posting Komentar

0 Komentar