Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KPK Tahan Miranda

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan pada hari Jumat (1/6), usai melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka korupsi.

Kali ini, KPK menahan mantan Deputi Gubernur Bank Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom. Miranda ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miranda sebelumnya menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK. ''Demi kepentingan penyidik, Miranda ditahan untuk 20 hari ke depan sejak hari ini,'' kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP.

Miranda keluar Gedung KPK pukul 17.49 WIB. Dia menyusul Mantan Manajer Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan mantan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh yang terlebih dahulu menempati rutan yang berada di basement Gedung KPK itu.

Seperti diketahui, Miranda diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Januari lalu. Miranda selaku Deputi Gubernur Senior BI terpilih pada tahun 2004 diduga turut serta dalam tindak pidana suap yang dilakukan pengusaha Nunun Nurbaeti.

Suap ditujukan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memenangkan Miranda dalam pemilihan.

Atas dugaan tersebut, Miranda dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Jika terbukti bersalah, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sementara itu Nunun telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini oleh Pengadilan Tipikor. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun ini dihukum dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nunun dinilai terbukti memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 melalui perantara eks Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Cek yang mengalir ke anggota dewan sebanyak Rp 20,85 miliar.

Posting Komentar

0 Komentar