Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

KPK Ingatkan Hary Tanoesoedibjo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktur Utama PT Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo.

Sebab, dia tak memenuhi undangan lembaga antikorupsi itu. Dia akan diperiksa dalam kasus pemberian hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.

''Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,'' kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Rabu (13/6).

Selain Hary, KPK juga memanggil dua direktur PT Bhakti Investama untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya yakni Darma Putra dan Wandhy Wira Riady. Saksi lainnya, yakni dua orang staf bagian keuangan PT Bhakti Investama, Maya dan Lany.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hendratno sebagai tersangka. KPK juga menetapkan pengusaha James Ginarjo sebagai tersangka. James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Rabu pekan lalu sekitar pukul 14.00, tim buser KPK menangkap tiga orang di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan amplop cokelat berisi uang sekitar Rp 280 juta.

Saat ini KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.

Sehubungan penyidikan kasus ini, Antonius Z.Tonbeng telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi. Komisaris di perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni 2012.

Terpisah, Hary Tanoesoedibjo mengaku belum menerima surat panggilan dan berjanji akan memenuhi undangan KPK Jumat mendatang. Dia juga menandaskan perusahaannya tertib membayar pajak.

Pemecatan

Sementara itu, Kementerian Keuangan masih memproses pemecatan pegawai pajak Tommy Hendratno terkait kasus suap. Status Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Sidoarjo tersebut saat ini masih PNS meskipun Menteri Keuangan Agus Martowardojo menginginkannya segera dipecat.

"Secara teknis begitu dia dipecat kan ada prosesnya, pertama diberhentikan dulu dari jabatannya, lalu kami mendapat surat penetapan sebagai tersangka, dia diberhentikan sementara. Nah nanti kami akan coba untuk pelajari," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, kemarin.

Kiagus mengatakan, untuk memecat pegawai pajak tersebut harus sesuai peraturan yang ada. "Jangan sampai, kami menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum," katanya.

Posting Komentar

0 Komentar