Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Konsumsi Sabu, Sipir Lapas Ditangkap

CILACAP - Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilacap, Fajar Kurnianto (28), ditangkap Satuan Narkoba Polres Cilacap ketika sedang mengonsumsi sabu-sabu di sebuah hotel.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan satu buah bong.

Kasatnarkoba Polres Cilacap AKPAnung Suyadi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan selama satu bulan, terhadap Fajar, warga Jalan RE Martadinata Nomor 19 A, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan.

Petugas menangkap tersangka di Hotel Bima Cilacap, Sabtu (9/6). Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,4 gram dan satu buah bong dari jaket pelaku.

Saat dicecar petugas, Fajar mengaku narkoba tersebut dibeli dari Indi Irawan (31) seharga Rp 1,6 juta. Atas informasi tersebut petugas langsung mendatangi rumah Indi di Jalan Salak Nomor 123, Kelurahan Tambakreja. ”Pada hari itu juga, kami langsung menuju ke rumah Irawan,” katanya, kemarin.

Temukan Bukti

Di rumah Indi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni sebuah plastik kresek hitam berisi dua bungkus grenjeng rokok yang didalamnya terdapat sabu-sabu seberat 0,02 gram.

Polisi juga menemukan plastik dan pipet kaca, berisi sisa sabu, sendok kecil, korek gas, dan satu set alat isap yang terbuat dari kaca. ”Kedua tersangka sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. Anung menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengirimkan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di Semarang.

Pihaknya juga masih mengejar salah seorang tersangka yang diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada tersangka Indi. ”Kami sudah mengantongi identitasnya dan terus kami kejar,” tandasnya. Menurut Anung, ada kemungkinan kedua tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Cilacap.

Karena itu polisi terus menggali informasi dari kedua tersangka. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ”Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar,” tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar