Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kecelakaan Bus di Nagreg, Supir Bus Jadi Tersangka

BANDUNG - Terkait bus Gapuraning Rahayu dari Bandung menuju Pangandaran terguling di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada Sabtu (9/6) dinihari, Polisi menetapkan sopir bus, Deni Irin Alsafani (47), sebagai tersangka.

Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Nugroho mengatakan, menurut pengakuan Deni, saat mengemudikan bus Deni dalam keadaan mengantuk.

"Tersangka atas nama Deni, pengemudi (bus)," kata Kepala Polres Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Nugroho, saat ditelepon wartawan, Sabtu (9/6).

Tersangka terancam tiga pasal, yakni pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1), pasal 283 UU LAJ Nomor 22 th 2009, dan pasal 311 ayat 1,2,3,4,5, karena telah menyebabkan matinya orang, luka berat, luka ringan dan kerusakan kendaraan. Selanjutnya sopir terancam hukuman 6 tahun penjara.

Tiga penumpang tewas di tempat akibat bus Gapuraning Rahayu dari Bandung menuju Pangandaran terguling di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada Sabtu (9/6) dinihari.

Posting Komentar

0 Komentar