Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Karyawan Pabrik Teh 2 Tang Mogok

SLAWI - Karyawan pabrik teh 2 Tang, di Raya Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (15/6) pagi mogok kerja.

Mereka mulai melakukan aksi itu karena menuntut hak-hak pekerja yang selama ini menurut mereka tidak dipenuhi, khususnya dalam hal kesehatan.

Aksi yang dilakukan sejak pagi tersebut didominasi oleh para ibu. Mereka duduk-duduk di halaman pabrik dan di sepanjang trotoar jalan.

Mogok kerja tersebut bukanlah yang pertama, tetapi sudah yang ketiga selama setahun terakhir. Aksi sebelumnya dilakukan pada April lalu, sedangkan aksi yang ketiga ini dilakukan sebab pada mogok sebelumnya belum mendapat kesepakatan.

Mogok kerja ini sudah yang ketiga, dalam tahun ini. “Kami akan terus melakukan aksi serupa apabila tuntutan kami tidak dipenuhi,” kata Siti, salah satu karyawan pabrik itu.

Dia mengatakan, aksi mogok tersebut merupakan salah satu puncak kekesalan karyawan terhadap pelayanan perusahaan terhadap kesehatan buruh. Mereka menilai, kewajiban perusahaan terhadap buruh khususnya dalam hal kesehatan kurang memuaskan.

Apabila ada buruh yang sakit untuk pengurusannya cukup susah, banyak prosedur yang harus dilengkapi dan bertele-tele sehingga mereka merasa perusahaan tidak adil terhadap buruh. “Gaji kami setiap bulan juga dipotong sebesar Rp 7.000 per orang untuk membayar asuransi Jamsostek.

Asuransi tersebut bisa digunakan atau diambil untuk kesehatan dan hari tua, tetapi pada kenyataannya tidak seperti itu. Pada saat kami akan mengunakan asuransi tersebut, ternyata nama kami tidak ada, dan katanya sudah diambil oleh orang lain.

Apabila seperti itu, mending tidak usah ikut Jamsostek saja,” sambung dia. Kepala Bagian Personalia Pabrik Teh 2 Tang, Sutrasno mengatakan, para pekerja hendaknya menanyakan hal itu kepada pihak Jamsostek, bukan kepada perusahaan.

Sebab, menurut dia, perusahaan hanya berperan mengumpulkan nama para pekerja untuk masuk menjadi anggota Jamsostek. Adapun jaminan tersebut meliputi jaminan hari tua, kematian, dan kecelakaan.

Posting Komentar

0 Komentar