Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Jaksa nonaktif Kejari Cibinong, Sistoyo Divonis Enam Tahun

BANDUNG - Jaksa nonaktif Kejari Cibinong, Sistoyo divonis enam tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 100 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/6). Perbuatan terdakwa memenuhi unsur seperti diatur pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Selain itu, jaksa kelahiran Pati tersebut dijatuhi pula denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim, tindakan terdakwa menerima hadiah uang dalam kasus yang ditanganinya dalam perkara itu sebagai sebuah ketidakpatutan.

Terlebih, posisi Sistoyo sebagai aparat penegak hukum yang semestinya lebih berperan terhadap program pemberantasan korupsi. Selama persidangan, dia pun tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa tidak peka," kata hakim ketua, GN Arthanaya.

"Menimbang bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal," sebut hakim anggota, Basari Budhi.

Dijelaskan majelis, pemberian suap itu diawali serangkaian pertemuan Sistoyo dengan orang suruhan Edward M Bunjamin, terdakwa dalam perkara kasus penipuan pembangunan Pasar Festival Cisarua Bogor yakni Anton Bambang Hadyono. Edward dan Anton sendiri sudah divonis 2,5 tahun atas perannya sebagai penyuap.

Secara kode etik, pertemuan tersebut tak dibenarkan. Pertemuan itu pun berlangsung menjelang pembacaan tuntutan yang menjadi kewenangan Sistoyo sebagai JPU. Kedua pihak kemudian menyepakati jumlah dana yang harus diserahkan Rp 150 juta dengan masa tuntutan 8 bulan.

Baru saja uang Rp 100 juta dipindahkan ke mobil Sistoyo, Nissan X-Trail D 188 BL oleh Anton, petugas KPK yang sudah mengendus kasus itu kemudian mencokok keduanya. "Unsur patut diduga bungkusan itu diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya telah terpenuhi," jelasnya.

Putusan yang diterima Sistoyo lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa KPK yakni 6,5 tahun. Meski demikian, mereka mengapresiasi. "Kami cukup puas," tandas jaksa Hadiyanto.

Sebaliknya, kubu Sistoyo tak bisa menerima. "Pada prinsipnya kami banding," jelas kuasa hukum, Firman Widjaja. "Kita lakukan langkah hukum," tegas Sistoyo saat digiring menuju kendaraan taktis Baracuda milik Brimob Polda Jabar Nopol 17112-VIII.

Posting Komentar

0 Komentar