Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Imunisasi Halal

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan vaksin imunisasi sangat penting untuk menjaga kekebalan tubuh khususnya bagi anak-anak.

MUI telah merekomendasikan bahwa dalam proses pembuatan vaksin imunisasi tidak ditemukan zat-zat yang dilarang dalam ajaran Islam sehingga imunisasi diperbolehkan untuk anak.

"Sejauh penelitian yang kita lakukan bahwa hal yang diragukan dalam memproduksi vaksin tidak ditemukan secara subtansi.

Artinya ada kebolehan pengunaan vaksin untuk anak-anak kita,” kata Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Senin (11/6).

Namun dia tetap meminta agar pemerintah tetap menjamin kehalalan dalam proses pembuatan vaksin.

Di dalam Islam, ujar Amirnyah, ada istilah “Istihalah” yakni ketika ada unsur yang meragukan harus dicuci supaya tidak mengandung najis. "Intinya setiap vaksin diberikan harus dijamin kehalalannya termasuk imunasi oral dan suntik," ujarnya.

Fatwa MUI mengenai vaksin mencakup oral atau tetes, suntik dan untuk jamaah haji. Imunisasi adalah upaya meningkatkan kekebalan tubuh seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga dapat mencegah/mengurangi pengaruh infeksi organisme alami ataupun yang 'liar'. Karenanya, vaksinasi dan imunisasi sangat penting.

MUI menegaskan pihaknya akan terus melakukan kontrol dan pengawasan yang ketat untuk produk-produk yang ada di pasaran.

MUI mengemban misi dan amanah memelihara dan melindungi umat, dengan ketetapan fatwa halal-haram. Sehingga umat terhindar dari hal-hal yang diharamkan dan dilarang agama.

Posting Komentar

0 Komentar