Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Grobogan Dibanjiri Rokok Ilegal

GROBOGAN - Saat ini pada sejumlah warung dan toko di Kabupaten Grobogan banyak menjual rokok ilegal. Dikatakan ilegal karena rokok tersebut tanpa dilengkapi cukai, dan bahkan ada yang bercukai palsu.

Berdasarkan hasil razia Satpol PP setempat sepanjang tahun 2012 ini, ditemukan 55 merek rokok tanpa cukai dan berpita cukai palsu.

‘’Pada umumnya, pemilik toko atau warung tidak tahu dari mana rokok tersebut diproduksi. Karena sales dari pabrik rokok ilegal tersebut datang ke toko-toko.

Mereka menjual semata untuk memenuhi konsumen yang berekonomi lemah. Yang penting mereka menjual dan dapat untung,’’ kata Kepala Satpol PP Grobogan Drs Daru Wisakti didampingi Kasi Wasdak Agus Sumarsana, usai melakukan operasi rokok ilegal, Kamis (31/5).

Ditambahkan, dari tulisan yang ada di puluhan kemasan rokok ilegal itu, disebutkan bahwa barang tersebut berasal dari Kabupaten Kudus dan Jepara. Dikatakan, ke-55 merek rokok ilegal tersebut ditemukan di Kcamatan Purwodadi, Toroh, Tawangharjo dan Wirosari.

Pihaknya yakin, rokok ilegal tersebut juga telah beredar di 19 wilayah kecamatan yang ada di Grobogan. Diakuinya, operasi yang dilakukan secara serentak tersebut cukup mengejutkan sejumlah pemilik toko dan warung.

Mereka mengira, petugas Satpol akan menyita dan memberi sanksi. Harga Murah ‘’Kami tidak menyita rokok ilegal dagangan mereka dan juga tidak memberi sanksi, karena itu bukan wewenang kami.

Semua rokok ilegal yang kami temukan di toko dan warung kami beli sesuai harga jual pemilik toko dan warung. Dasar kami melakukan operasi adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 20/PMK.07/2009 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai,’’tegas Daru.

Untuk mengenali rokok berpita cukai palsu, lanjut Daru, pihaknya menggunakan alat berupa kaca pembesar dan menggunakan lampu ultra violet (UV).

Sasaran pembeli atau konsumennya adalah masyarakat pedesaan, mengingat harganya yang cukup murah antara Rp 2.000-3.500/bungkus. Setelah melakukan pendataan terhadap puluhan jenis rokok tersebut, petugas Satpol PPlangsung memberikan pembinaan kepada para penjual rokok ilegal tersebut.

Atas temuan ke-55 merek rokok ilegal tersebut, pihaknya akan segera melaporkan ke Kantor Bea Cukai. Sementara itu, menurut data dari Satpol PP Grobogan, di tahun 2011 lalu juga ditemukan sebanyak 67 merek rokok ilegal yang beredar di pasaran Kabupaten Grobogan.

Posting Komentar

0 Komentar