Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Grasi Corby, Yusril Daftarkan Gugatan ke PTUN

JAKARTA - Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) bersama koordinator tim pengacara Granat, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas pemberian grasi kepada dua terpidana kasus narkoba, Peter Achim Franz Grobmann, warga Jerman, dan Schapelle Leigh Corby, warga Australia.

Yusril mendaftarkan gugatan tersebut didampingi ratusan aktivis Granat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/6) pukul 13.30.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengungkapkan, pihaknya menuntut agar Keppres Nomor 22/g/2012 dan Keppres Nomor 23/g/2012 tanggal 15 Mei 2012 yang berisi putusan pemberian grasi untuk warga negara asing itu dibatalkan.

Menurutnya, dua keppres tersebut bertentangan dengan UUD 1945, Undang-undang (UU) tentang Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Korupsi, Terorisme, Narkoba, dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi.
"Kami yakin pengadilan membatalkan keputusan presiden itu," ujar Yusril.

Dia menegaskan, dua keppres tersebut merupakan keputusan pejabat negara yang bisa digugat karena bersifat tertulis, konkret, individual, final, dan berakibat hukum. Keppres tersebut bersifat konkret, karena menyebut nama orang dan tidak berlaku umum.

Bersifat individual karena berlaku hanya untuk dua orang tersebut dan bersifat final karena Presiden saat menerbitkan keppres tidak memerlukan persetujuan.

Adapun berakibat hukum karena ada pengurangan masa hukuman yang harus dijalani oleh dua terpidana narkoba itu.

Masa hukuman Corby dari 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara dan Grobmann dari lima tahun menjadi dua tahun penjara.

Posting Komentar

0 Komentar