Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Gaji Ke-13 Cair 25 Juni

PURBALINGGA - Lebih dari 9.000 PNS di lingkungan Pemkab Purbalingga, bakal memperoleh gaji ke-13, 25 Juni 2012 mendatang.

Untuk keperluan itu, Pemkab sudah menyediakan anggaran Rp 33 miliar. Pembayaran gaji tersebut berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.03/2012, 13 Juni 2012. Kabar menggembirakan bagi PNS itu, disampaikan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan

Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Purbalingga, C Sumarni DS, Jumat (15/6). Sementara untuk gaji bagi para tenaga wiyata bakti, Pemkab sudah ancang-ancang untuk mengalokasikan dana sekitar Rp 400 juta. ”Untuk gaji tenaga wiyata bakti, masih menunggu kebijakan bupati,” katanya.

Menurut Sumarni, peraturan menterim keuangan itu mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Tunjangan.

Peraturan itu tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 57/2012 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun, Tunjangan.

Sumarni mengatakan, secara prinsip, anggaran untuk pembayaran gaji itu sudah dianggarkan dalam APBD. Begitu ada petunjuk teknis yang dikeluarkan Menteri Keuangan, DPPKAD akan menyiapkan berkas pendukung. ”Dalam peraturan itu disebutkan, gaji ke-13 diberikan setelah gaji bulan Juni dibayarkan,” jelas Sumarni.

Dia menambahkan, mekanisme pembayaran gaji ke-13 sama halnya seperti gaji yang diterima oleh PNS setiap bulan. PNS yang sudah menggunakan Kartu Pegawai Elektronik (KPE), akan mendapat transfer.

Yang masih manual, pembayarannya melalui bendahara gaji masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sejumlah PNS mengaku lega atas kabar tersebut. ”Mudah-mudahan, gaji ke-13 benar akan dibayarkan sesuai rencana,” tutur Sukiman, salah seorang PNS.

Posting Komentar

0 Komentar