Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Empat Tahun, 97 Sertifikat Warga Belum Jadi

GROBOGAN - Sejak tahun 2008, sertifikat tanah hak milik yang diajukan puluhan warga Desa Tahunan, Sulursari, Tlogotirto dan Kalipang Kecamatan Gabus, belum juga selesai.

Padahal, biaya pengurusan sertifikat tersebut sudah dibayar lunas melalui pinjaman Perusahaan Daerah (PD) BPR Purwa Artha Purwodadi.

”Kami meminjam dana secara kredit kepada BPR Purwa Artha, yang nominalnya sesuai untuk membiayai kepengurusan sertifikat itu. Dan biaya itu sudah diterima Pak Camat Gabus pada bulan September 2008. Namun hingga kredit pinjaman lunas, sertifikatnya belum juga diberikan.

Menurut informasi yang kami dengar, berkas pengajuan sertifikat juga belum dikirim ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (1/6).

Kepala Desa Kalipang, Supriyanto, membenarkan hal tersebut. Dikatakan bahwa sertifikat tanah milik warganya belum diproses oleh camat yang menjabat pada waktu itu. Di desanya, ada 24 bidang tanah yang diajukan sertifikat hak milik.

”Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan pasti, kapan sertifikat diberikan. Padahal warga kami sudah membayar lunas. Setiap kali saya tanyakan kepada Pak Camat selalu dijawab sabar,” ungkapnya.

Kredit Lunas

Menanggapi hal itu, Camat Gabus Tatang Wahyu JPSP menjelaskan, kasus sertifikat tanah di wilayahnya muncul di tahun 2008 ketika Camat Gabus masih dijabat Bambang Lunto Lagiyono, yang sekarang menjabat Camat Brati. Disampaikan Tatang, bahwa dirinya menjabat sebagai Camat Gabus pada tahun 2009.

”Meski begitu saya sudah berusaha membantu menyelesaikan dengan menghubungi Pak Bambang Lunto. Namun hingga sekarang ternyata belum juga selesai,” kata Tatang.

Berdasarkan laporan kepala desa ke kecamatan, jumlah tanah yang diajukan warga di empat desa sebanyak 141 bidang/persil. Sebanyak 18 bidang di antaranya berkasnya sudah dikirim ke BPN, dan 26 bidang masih dalam proses pengukuran.

Sementara sisanya atau yang 97 bidang belum diproses. ”Menurut keterangan, semua warga sudah membayar lunas melalui kredit BPR Purwa Artha. Tetapi sampai kredit lunas, sertifikat belum juga selesai,” tandas Tatang.

Dihubungi terpisah, Bambang Lunto Legiyono mengaku sudah mengembalikan biaya 26 bidang tanah kepada warga. ”Saat ini tinggal sekitar 30 bidang yang masih dalam proses pensertifikatan tanah ke BPN,” kata Bambang Lunto.

Posting Komentar

0 Komentar