Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Empat Pegawai Pajak di Panggil KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus pemberian hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Setelah memanggil petinggi PT Bhakti Investama termasuk Harry Tanoesudibjo, hari ini KPK memanggil sekaligus empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, empat orang pegawai pajak yang dipanggil adalah Ferry Syarifuddin, Heru Munandar, Hani Masrokim dan Agus Totong. "Mereka dipanggil sebagai saksi," ujarnya.

Diketahui, kemarin KPK juga telah memanggil Direktur Utama PT Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur Tommy Hendratno sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan pengusaha James Ginarjo sebagai tersangka. James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Rabu pekan lalu sekitar pukul 14.00 WIB tim buser KPK menangkap tiga orang di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan amplop coklat berisi uang sekitar Rp 280 juta.

Saat ini KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.

Posting Komentar

0 Komentar