Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Dua WN Malaysia Tersangka, Bantu Pelarian Neneng

JAKARTA - Duta Besar (Dubes) Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syeh Hasan petang tadi mendatangi kantor KPK.

Dia ingin memastikan informasi ikut tertangkapnya dua warga Negara Malaysia, R Azmi Bin Muhammad Yusof dan Muhammad Hasan Bin Kushi yang diduga ikut membantu pelarian buronan Neneng Sri Wahyuni.

Dato Syed tiba di gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan diantar mobil Mercedens Benz warna hitam dengan nomor polisi CD 47 01.

Dato kemudian melakukan jumpa pers didampingi Ketua KPK Abraham Samad, Deputi Penndakan KPK Iswan Ilmi, dan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo.

Dalam kesempatan itu Iswan mengatakan, berdasarkan alat bukti yang ada maka KPK menetapkan status dua warga Negara Malaysia sebagai tersangka.

Abraham menambahkan, dua WNA tersebut dijerat dengan pasal 21 UU 31 tahun 1999. "Bukan berhubungan langsung dengann rasuah (penyuapan atau korupsi) tapi merintangi (penyidikan)," kata Abraham.

Seperti diberitakan, dua WN Malaysia ditangkap Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (13/6). Kedua pria asal Negeri Jiran tersebut ikut mendampingi Neneng dalam perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Jakarta, Indonesia melalui Batam.

Azmi dan Hasan telah diperiksa KPK atas dugaan pelanggaran Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang upaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi. Hingga pukul 18.30 WIB, kedua warga negara Malaysia itu masih berada di dalam gedung KPK.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM langsung melakukan pengecekan data perlintasan keimigrasian terkait masuknya Neneng ke Indonesia melalui Batam. Padahal, paspor yang bersangkutan telah dicabut.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya, nama Neneng tidak ada/tidak terdaftar di dalam Data Perlintasan Keimigrasian ke kantor imigrasi di batam dan Bandara Soekarno Hatta.

"Data yang ada atas nama yang bersangkutan masih data lama saat Neneng meninggalkan indonesia, setelah itu tidak ada data lagi yang bersangkutan," kata Maryoto dalam pesan singkatnya.

Dia menduga, Neneng masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pintu resmi imigrasi. Meski demikian, dia mengaku belum tahu bagaimana cara Neneng bisa masuk ke wilayah Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar