Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Dua Tersangka Kasus Suap Pajak Bhakti Investama di Periksa KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap restitusi PT Bhakti Investama.

Keduanya yakni Kasie Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Tommy Hendratno dan wajib pajak bernama James Gunarjo.

"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo lewat pesan singkat, Jumat (15/6).

Selain itu KPK juga mengagendakan pemeriksaan empat pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai saksi. Keempatnya yani Syarifuddin, Heru Munandar, Hani Masrokim, dan Agus Totong. 'Semuanya diperiksa sebagai saksi,'' ujar Johan.

Tommy dan James ditangkap dalam operasi tangkap tangan di rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu (6/6).

Keduanya ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp280 juta. KPK menduga pemberian uang ke tersangka Tommy dimaksudkan untuk pengurusan restitusi pajak PT Bhakti investama.

Sehubungan penyidikan kasus ini KPK, Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z.Tonbeng telah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi. Antonius dilarang meninggalkan Indonesia selama enam bulan terhitung sejak 8 Juni 2012.

Tersangka James disebut-sebut bekerja untuk perusahaan distributor alat elektronik, PT Agis Tbk. Pada tahun 2002 dan 2004, PT Bhakti Investama diketahui pernah menjadi pemegang saham PT Agis.

Di perusahaan tersebut, Antonius Tonbeng pernah tercatat sebagai Direktur PT Agis Tbk pada tahun 1998 hingga 2004.

Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kantor PT Bhakti Investama dan kantor PT Agis Tbk pada Jumat pekan lalu (8/6). Kantor kedua perusahaan itu sama-sama berlokasi di MNC Tower, Kebun Sirih, Jakarta. KPK menyita 20 gulung dokumen dari operasi penggeledahan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar