Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Dua Direktur Bhakti Investama Kembali di Panggil KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Direktur PT Bhakti Investama terkait penyidikan kasus suap dalam pengurusan restitusi pajak.

Kedua Direktur yang dipanggil adalah Darma Putra dan Wandhy Wira Riady. "Keduanya dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Selasa (19/6).

Sebelumnya, telah dipanggil pada Rabu (13/6) pekan lalu. Mereka dipanggil bersama Direktur Utama PT Bhakti Investama Harry Tanoesudibjo. Saksi lainnya yakni dua orang staf bagian keuangan di PT Bhakti Investama bernama Maya dan Lany.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur Tommy Hendratno sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan pengusaha James Ginarjo sebagai tersangka. James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Rabu pekan lalu sekitar pukul 14.00 WIB tim buser KPK menangkap tiga orang di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di tempat penangkapan, tim KPK menemukan amplop coklat berisi uang sekitar Rp 280 juta.

Saat ini KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.

Posting Komentar

0 Komentar