Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Diburu ke Luar Negeri, Neneng Tertangkap di Pejaten

JAKARTA - Setelah selama 336 hari menjadi buron internasional di 192 negara, Neneng Sri Wahyuni, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ironisnya, Neneng tidak ditangkap di luar negeri, tetapi di rumah sendiri, Jl Pejaten Barat Nomor 7, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu dicokok KPK, Rabu (13/6) sekitar pukul 15.30.

Dari rumahnya, dia dibawa ke kantor KPK naik Kijang Innova abu-abu. Begitu tiba pukul 16.55, Neneng langsung ditahan di rutan KPK yang terletak di basement gedung.

Dia ditempatkan di sel terpisah atau diisolasi.

Di basement kantor, KPK punya lima sel. Tiga sudah dihuni, yakni oleh Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manullang, dan Miranda S Goeltom.

Neneng disel berdekatan dengan mantan anak buahnya di PT Anugrah Nusantara, Mindo Rosalina. Namun KPK menjamin keduanya tidak akan berkomunikasi terkait perkara yang sedang mereka hadapi.

”Ada lima sel berjejer, yang satu berbeda. Yang terpisah dari sel-sel lain itu (untuk Neneng),” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya. Dalam jumpa pers tersebut, Bambang didampingi Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.

Isolasi, lanjut Bambang, untuk menjamin agar komunikasi antara Neneng-Rosa bisa dikontrol atau dibatasi.

Penasihat hukum Neneng, Junimart Girsang, tiba di KPK lima menit setelah kliennya datang. Junimart membantah kliennya ditangkap. Yang benar, menurutnya, adalah Neneng menyerahkan diri.

”Dia menyerahkan diri, bukan tertangkap. Hari ini (kemarin-red) pukul 11.00 tiba di Jakarta langsung pulang ke Pejaten,” kata Junimart.

Klaim Junimart berbeda dengan penjelasan pimpinan KPK, yang mengatakan Neneng murni ditangkap, bukan menyerahkan diri.

Bambang Widjojanto menjelaskan, tim pemburu KPK sudah mencium kabar Neneng mudik sejak Selasa (12/6).

Menurut Bambang, tim mendapat informasi Neneng tiba di Pelabuhan Batam, Riau, pada Selasa hampir tengah malam. Istri Nazaruddin itu memilih masuk ke Indonesia melalui jalur laut.

Dia menginap semalam di Batam. Rabu pagi, Neneng bersama dua rekannya —semua warga negara Malaysia— melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink. Ketiganya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.00.

Bambang menambahkan, dua warga Malaysia yang ditangkap adalah Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhammad Yosuf. KPK masih menelusuri peran kedua orang itu.

‘’Orang ini sangat penting. Mereka merupakan penasihat salah satu pemerintahan kerajaan di Malaysia,’’ ujar Bambang.

Tim KPK sebenarnya sudah stand by di pintu kedatangan bandara Soekarno-Hatta. Namun mereka kehilangan jejak. Neneng mendadak raib. Tapi, KPK telah membagi tim pemburu menjadi beberapa kelompok.

Salah satu tim di antaranya menyanggong rumah Nazar di bilangan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di rumah inilah Neneng ditangkap.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menambahkan, tim KPK kehilangan Neneng di bandara karena informasi awal perempuan itu terbang dari Batam menggunakan pesawat Garuda. Ternyata, dia menumpang Citilink.

”Kami tegaskan, Neneng bukan menyerahkan diri, tetapi ditangkap,” kata Ketua KPK Abraham Samad.

Tak jelas benar mana klaim yang benar, Junimart Girsang atau KPK. Yang pasti,

‘’keberhasilan’’ Neneng pulang ke Indonesia menimbulkan banyak pertanyaan. Maklum, sudah lama paspor wanita itu dicabut. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengirimkan surat pencabutan paspor Neneng kepada seluruh perwakilan RI di luar negeri.

Tanpa paspor resmi, Neneng otomatis menjadi warga negara ilegal di negara lain dan ruang geraknya menjadi sempit. Namun ternyata, dia bisa dengan mudahnya menembus Imigrasi di negaranya sendiri.

Junimart Girsang mengatakan bahwa Neneng mudik lewat jalur resmi dan menggunakan paspor asli. ‘’Kata siapa paspor Bu Neneng dicabut. Ibu pulang lewat jalur resmi menggunakan paspor asli,’’ tandas Junimart.

Humas Imigrasi Maryoto saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu soal kepulangan Neneng. Dia juga tidak bisa menjelaskan bagaimana Neneng bisa menembus Imigrasi dengan paspor yang sudah lama dibekukan. ”Saya belum tahu, belum ada informasi,” ujarnya.

Sementara atase penerangan KBRI Malaysia, Suryana, saat dikonfirmasi hal yang sama juga mengaku belum tahu. ”Saya sudah koordinasi di lingkungan KBRI, belum ada laporan penangkapan, kecuali KPK terjun sendiri,” jawabnya.

Terbuka

Neneng ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2011. Wanita kelahiran Pekanbaru, 15 Februari 1982 itu disangka terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, dia sudah berada di luar negeri. Dalam kasus ini, Neneng disebut mendapat fee Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar yang digarap oleh PT Alfindo Nuratama.

Neneng mengikuti suaminya yang melarikan diri pada 23 Mei 2011. Mereka sempat melanglang buana, mulai dari Singapura, Kamboja, Vietnam, Amerika Serikat, Puerto Rico, hingga Kolombia.

Ketika Nazar tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus 2011, Neneng telah lebih dulu berpindah negara, yakni ke Malaysia. Setelah itu, persembunyiannya sulit diendus hingga dia memutuskan mudik ke Jakarta kemarin.

Sementara itu, penangkapan Neneng oleh KPK dinilai bukan sebuah prestasi. Sebab Neneng yang sengaja pulang ke Indonesia dengan status buron, jelas bertujuan menyerahkan diri. Demikian dikatakan Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Hendardi.

”Bukan sebuah prestasi. Kepulangan Neneng justru ganjil karena dengan status cekal (dicegah keluar negeri dan ditangkal masuk ke Indonesia) dia dengan mudah lolos dari Imigrasi. Ini problem serius Imigrasi Indonesia,” kata Hendardi.

Menurut dia prestasi KPK dalam kasus Neneng harus ditunjukan dengan membuka seluas-luasnya kasus itu tanpa negosiasi apa pun.

Terpisah, Komisi III DPR berharap penangkapan Neneng akan membuka lebih banyak kasus korupsi. Komisi III juga berharap istri Nazar itu dijamin mendapatkan proses hukum yang profesional.

”Segera diproses dan harus profesional,” kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika di Jakarta, kemarin.

Anggota Komisi III Martin Hutabarat menambahkan, tertangkapnya Neneng akan membuat kasus korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans menjadi terang benderang. Politikus Partai Hanura itu berharap Neneng tidak takut mengungkapkan kebenaran.

‘’Kami berharap Neneng mengikuti jejak Nazar yang sudah membantu KPK membongkar kasus korupsi. Tidak perlu khawatir, masyarakat akan mendukung selama dia bicara jujur,’’ ujar Martin.

Posting Komentar

0 Komentar