Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Dahlan Iskan Bahas LHKPN di KPK

JAKARTA - Menteri Negera Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tiba-tiba mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diantar mobil Jaguar hijau telur asin bernomor polisi L 1247 KN, Dahlan tiba di kantor KPK pukul 10.00 WIB untuk membahas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Hari ini mau rapat LHKPN dengan Direktur LHKPN KPK," kata Dahlan menggunakan kemeja panjang warna putih dan sepatu kets merk DI di kantor KPK, Selasa.

Pada tahun 2010, KPK pernah merilis ternyata tidak hanya anggota dewan yang terhormat yang malas melaporkan harta kekayaan, pejabat/direksi Badan Usaha Milik Negara pun memiliki tabiat yang sama. Mereka tidak melaporkan harta meski telah diwajibkan oleh Undang-Undang.

Data Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, dari total 141 BUMN terdapat 6.478 direksi yang wajib melaporkan harta kekayaan, baru 4.280 yang melaporkan harta kekayaan. Sisanya, 2.198 belum melaporkan harta.

Padahal menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Menteri Negara BUMN agar direksi BUMN tertib melaporkan harta kekayaannya. Meneg BUMN juga sudah pernah mengumpulkan para pimpinan BUMN untuk koordinasi.

Johan menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah menginstruksikan agar penyelenggara negara di BUMN melaporkan hartanya.

Johan menjelaskan, direksi BUMN diwajibkan melaporkan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dari KKN dan UU 30/ 2002 tentang KPK.

Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara juga kemudian mengeluarkan keputusan tentang perluasan wajib lapor. "Ditambah keputusan dari Kementerian BUMN," ujar Johan.

Posting Komentar

0 Komentar