Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Capai Rp 32 Miliar, Gaji Ke-13 PNS Temanggung

TEMANGGUNG - Jumlah total anggaran negara dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN 2012 yang dialokasikan untuk memberikan gaji ke-13 para PNS di Kabupaten Temanggung kurang lebih Rp 32 miliar.

Pemkab telah mencairkan gaji ke-13 tersebut kepada 9.000-an PNS di Kabupaten Temanggung, mulai tanggal 13 Juni lalu.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Sadwoko Heru Susatyo, di kantornya, Sabtu (16/6) mengatakan, pihaknya telah menerima transfer anggaran DAU dari Pusat, sehingga gaji ke-13 tersebut, sudah bisa dicairkan untuk para PNS pada pertengahan bulan ini.

Pencairan gaji ke-13 bagi PNS Kabupaten Temanggung pada bulan Juni tersebut, telah berlangsung sejak tiga tahun lalu.

"Tahun-tahun sebelumnya (sebelum tiga tahun lalu, red), gaji ke-13 itu, dicairkannya pada bulan Juli, karena Pusat baru mentrasfer anggarannya pada Juli. Namun, sejak tiga tahun lalu, sudah bisa dicairkan pada Juni," tandasnya.

Dia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mencairkan gaji ke-13 pada Juni, lantaran mulai pada bulan tersebut, para PNS sudah terdesak kebutuhan dana untuk biaya sekolah anak-anak mereka, terutama para siswa baru, yang baru mendaftar masuk atau melanjutkan sekolah.

Adapun pada Juli, biasanya para siswa sudah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah masing-masing.

"Kami berkomiten menyerahkannya pada Juni, sehingga kalau Pusat sudah mentrasefernya, gaji ke-13 itu akan segera dicairkan.

Namun, jika belum ditransfer, kita akan aktif meminta Pusat agar segera mengirimkannya, atau untuk sementara akan ditalangi dahulu dengan dana di kas DAU yang dimiliki Pemkab, kemudian akan dikembalikan setelah Pusat mengirim anggaran gaji ke-13 itu," tuturnya.

Diungkapkannya, gaji ke-13 tersebut diterimakan dengan jumlah utuh kepada masing-masing PNS, kendati mungkin mereka memiliki kewajiban membayar angsuran atas pinjamannya kepada bank atau koperasi, serta tabungan PNS.

Hal tersebut berbeda dengan gaji rutin yang diterima para PNS setiap bulan, di mana bagi mereka yang memiliki kewajiban mengangsur pinjaman, kemudian dilakukan pemotongan gaji tersebut untuk mengangsur, sehingga jumlah gajinya tidak utuh.

Posting Komentar

0 Komentar