Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Belanja di Supermarket, Belasan PNS Terjaring Razia

KLATEN - Belasan PNS yang tertangkap basah berada di pusat perbelanjaan terjaring razia penegakan disiplin PNS, Selasa (12/6).

PNS yang seharusnya masih berada di kantor, mereka keluar untuk kepentingan di luas dinas. Razia yang dimulai pukul 11.00 tersebut digelar Tim Penegakan Disiplin PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Klaten bersama Satuan Polisi Pamong Praja, di sejumlah pusat perbelanjaan kawasan Klaten kota. Pertama, tim mendatangi Plaza Klaten.

Dari lokasi itu, mereka mendapati dua PNS yang sedang memasuki Matahari Department Store. Petugas kemudian mencatat identitas PNS tersebut dan menanyakan alasan mereka berada di pusat perbelanjaan.

Any Sriutami, guru SD Kedungampel 2 Cawas mengaku berada di Plaza Klaten, karena pulang awal. Saat ini, sekolahnya sedang mengadakan tes kenaikan kelas, semua murid dan guru pulang lebih awal, sehingga dirinya bisa berbelanja. ”Pekerjaan sudah selesai.

Di sekolah sudah tidak ada orang, sudah pulang semua, karena tak ada yang dikerjakan. Kepala sekolah saya disiplin, tak mungkin saya bisa ke sini kalau masih jam kerja. Mungkin ini hari nahas saya,” kata Any kepada wartawan.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Pasar Klaten Kota, pusat perbelanjaan Toko Laris, dan Toko Paris di Jalan Pemuda, Klaten Tengah. Mereka mendapati sejumlah PNS yang sedang berbelanja dengan masih memakai seragam PNS.

Yang memprihatinkan, kebanyakan dari PNS yang terjaring razia adalah kalangan pendidik. Selain, guru-guru, ada pula karyawan kecamatan, sekretaris desa, dan lainnya. Semuanya didata oleh tim penegakan disiplin PNS, dan kartu identitas PNS-nya disita.

Keluhan Masyarakat

Razia tersebut digelar, karena banyaknya keluhan masyarakat tentang kedisiplinan PNS yang diterima tim. Para PNS yang gajinya menyedot APBD paling banyak tersebut, sering ditemukan berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja masih berlangsung.

”Kami melakukan razia untuk menegakkan disiplin PNS. Sering diperoleh laporan bahwa mereka berada di mal, pasar, dan toko-toko saat jam kerja. Setelah digelar razia, ternyata memang kami menemukan belasan PNS yang melanggar disiplin,” kata Kepala Satpol PP, Bambang Giyanto.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka penegakan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan yang dikatakan lebih tegas itu, PNS yang membolos dengan akumulasi sampai 46 hari, bisa diberhentikan.

Kabid Umum BKD, Djaka Purwanto mengatakan, identitas PNS yang terjaring razia disita untuk membuat efek jera. PNS tersebut diminta untuk mengambil sendiri ke BKD, sekaligus untuk mendapatkan pembinaan.

Posting Komentar

0 Komentar