Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Bawa Ganja 1,619 Gram Dituntut Lima Tahun

PURWOKERTO - Tuntutan lima tahun penjara, dijatuhkan kepada Dwi Angga Adhi Saputro (20) di Pengadilan Negeri Purwokerto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikro SH menyatakan, warga RT 01 RW 02 Kelurahan Purbalingga Wetan Kabupaten Purbalingga ini, terbukti membawa ganja seberat 1,619 gram di dalam sakunya.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/- 2009 tentang narkotika. Mendengar tuntutan tersebut, kepada majelis yang hakim diketuai Hari Mariyanto SH MH, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pekan depan.

Jaksa mengungkapkan, 16 Februari lalu terdakwa tertangkap tangan membawa ganja. Saat itu dia sedang berboncengan dengan Opung (DPO) menuju Baturraden. Berdasar ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang sebelumnya sudah diterima, polisi membuntuti.

Saat melintas di perempatan Roda Mas Jalan Martadiredja Kelurahan Purwokerto Timur, petugas menghentikan sepeda motor dengan cara menarik terdakwa yang dalam posisi membonceng. Adapun Opung, berhasil melarikan diri dengan sepeda motor tersebut.

Saat diperiksa, terdakwa terbukti membawa satu bungkus kertas koran di saku belakang celana. Kemudian saat diperiksa di Mapolres, terdakwa mengakui bahwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama David (DPO) di lokasi parkir sebuah tempat karaoke di Purwokerto.

Dari pengakuan terdakwa, dia diajak Opung untuk menukarkan minuman keras dengan ganja dari David. Sesampai di parkiran, Opung menyerahkan minuman keras kepada David dan ditukar dengan satu bungkus kertas koran berisi ganja yang dibawa David.

Ganja tersebut lalu dibawa terdakwa dan dimasukkan ke dalam saku belakang celana. Mereka kemudian berboncengan dengan Opung menuju Baturraden. Namun sebelum sampai di lokasi, dia sudah ditangkap polisi.

Posting Komentar

0 Komentar