Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Bank Dilarang Halangi Penutupan Kartu Kredit

JAKARTA - Bank Indonesia menyatakan bank penerbit kartu kredit tak boleh lagi menghalangi nasabah yang ingin menutup kepemilikan kartu kreditnya.

Selama ini banyak nasabah mengeluh karena kesulitan menutup kartu kredit.

’’Nasabah mengaku susah untuk menutup kartu kredit. Bank tidak boleh menghambat nasabah menutup kartu kredit,’’ kata Direktur Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah, Jumat.

Difi menjelaskan kesulitan itu terutama dialami nasabah yang memiliki catatan baik. Padahal bisa saja nasabah ingin lebih selektif menggunakan kartu kredit.

Menurutnya setelah tagihan dilunasi, nasabah berhak untuk menutup kartu kreditnya. Jika memang terdapat kelebihan saldo, maka bank harus segera transfer ke rekening nasabah.

Teknis penutupan kartu kredit, menurutnya cukup mudah. Penutupan itu dapat dilakukan oleh bank penerbit, dengan memblokir kartu nasabah setelah nasabah meminta penutupan kartu. Penutupan baru dilakukan setelah tiga hari kerja, usai nasabah melunasi tagihannya.

Tagihan

’’Saat nasabah minta tutup, pertama bank langsung blokir. Sampai terima pelunasan tagihan harus blokir, jadi tidak ada tagihan baru,’’ ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pengguna kartu kredit di Indonesia terus meningkat dengan jumlah dan nilai transaksi setiap hari juga besar. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa nilai transaksi kartu kredit sepanjang Januari hingga Februari mencapai Rp 31,004 triliun.

Total jumlah transaksi dua bulan itu 32,53 juta kali. Sepanjang Januari nilai sebesar Rp15,86 triliun dengan jumlah 18,45 juta traksaksi.

Sepanjang 2011 transaksi kartu kredit telah mencapai Rp 184,47 triliun dengan transaksi 211,04 juta kali. Untuk rata-rata transaksi harian sepanjang tahun lalu Rp 505,41 miliar dengan volume 578.596 kali. Adapun rasio kredit bermasalah (NPL) tercatat 4,22% per Januari 2012.

Posting Komentar

0 Komentar