Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Aturan Impor Buah Ditunda

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, yang seharusnya berlaku mulai 15 Juni 2012 menjadi 28 September 2012.

Dalam situs Sekretariat Kabinet, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Deddy Saleh menyatakan, ada 3 hal yang melatarbelakangi penundaan ketentuan impor produk hortikultura ini.

Pertama, masih diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi mengenai peraturan impor produk hortikultura, agar dapat dipahami secara baik oleh pihak pemangku kepentingan, baik pejabat pemerintah, para pelaku ekspor dan impor, serta pedagang produk hortikultura.

Kedua, penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi importir untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan, termasuk sarana penyimpanan yang sesuai dengan karakteristik produk, seperti cold storage, gudang, dan kendaraan pengangkut berpendingin.

Selain itu, para importer juga dapat memiliki waktu lebih untuk melakukan penunjukan distributor dan memenuhi persyaratan perizinan.
Ketiga, pemerintah memerlukan waktu untuk melakukan notifikasi Peraturan Menteri Perdagangan ke World Trade Organization (WTO).

‘’Notifikasi ini merupakan bukti komitmen Indonesia terhadap peraturan WTO yang sudah diratifikasi menjadi Undang-Undang,’’ ujar Deddy Saleh di Jakarta, Senin.

Posting Komentar

0 Komentar