Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Asal Bukan Mal, Pemkot Tidak Halangi Pengembangan Saripetojo

SOLO - Seiring diterimanya surat pemberitahuan dari Pemprov Jateng, Pemkot Surakarta tidak akan menghalangi pengembangan lahan bekas pabrik es Saripetojo yang sudah satu tahun ini mangkrak.

Wakil Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan, belum lama ini Pemkot menerima surat pemberitahuan resmi dari Pemrov yang dilampirkan rekomendasi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng.

Yakni, bangunan pabrik Saripetojo boleh dirobohkan karena bukan Benda Cagar Budaya (BCB). Kecuali rumah dinas di sebelah pabrik. ‘’Kapan dirobohkan tidak tahu. Suratnya hanya pemberitahuan,’’ jelas Wawali saat ditemui di Gandekan, Jebres, Minggu (10/6).

Dikatakan, Pemkot mendukung pemanfaatan lahan milik Perusda Citra Mandiri Jateng yang berada di Jalan Slamet Riyadi 437, Kelurahan Sondakan, Laweyan tersebut. Asalkan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, tidak untuk mal. Mengingat di Kota Bengawan mal sudah lebih dari cukup. ‘’Apalagi di kawasan itu ada beberapa pasar tradisional.

Disamping itu Pak Wali Jokowi minta tidak boleh menambah mal lagi di Solo,’’ terang dia. Lebih lanjut pria berkumis tebal itu mengatakan, tentunya Pemkot akan mendukung jika nantinya diminta Pemrov ikut mensosialisasikan.

Mengingat sebelumnya, rencana pembangunan mal oleh Perusda melalui investor gagal karena ditolak sejumlah kalangan di Kota Bengawan. Namun karena Perusda sudah mengantongi legitimasi dari pihak yang berwenang, Pemkot berusaha membantu.

Posting Komentar

0 Komentar