Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Apjati Gugat Kemenkumham

JAKARTA - Kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) membuat paspor di daerah masing-masing menuai gugatan.

Pemerintah dianggap diskriminatif dan melanggar hak asasi calon TKI.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalamah dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yaman, di Jakarta, kemarin, mengatakan, Kemenkumham membedakan calon TKI dengan warga negara biasa dalam pembuatan paspor.

"Warga biasa boleh membuat paspor di mana saja, sementara calon TKI harus di provinsi asal," kata Yunus.

Atas dugaan pelanggaran itu, Apjati dan Himsataki melalui Kantor Hukum Fahmi Bachmid & Rekan mengajukan gugatan pembatalan Permenkumham No.09/2012 tentang Penerbitan Paspor Biasa bagi Calon TKI bertanggal 11 Mei 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Kemenkumham dinilai tidak memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan bertindak diskriminatif pada calon TKI yang juga warga negara Indonesia.

Pengacara Apjati dan Himsataki, Fahmi Bachmid, menjelaskan, calon TKI datang dari berbagai daerah, dari Sabang hingga Merauke, tetapi proses sebelum penempatan sebagian besar dilaksanakan di Jakarta.

"Aturan ini sangat merugikan kepentingan calon TKI yang harus pulang pergi ke daerahnya hanya untuk membuat paspor, sementara WNI lain dapat membuat paspor di mana saja di seluruh Indonesia," kata Fahmi.

Posting Komentar

0 Komentar