Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Anggota Komisi III Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA - Lima anggota Komisi III DPR, Azis Syamsudin (Fraksi Golkar), Nasir Djamil (PKS), Syarifudin Suding (Hanura), Abu Bakar al Habsy (PKS), dan Ahmad Yani (PPP) dilaporkan oleh Koalisi Pemantau Peradilan ke Bareskrim Polri, Kamis (7/6).

Kelimanya diduga mengintervensi aparat hukum dan peradilan terkait lokasi persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang Soemarmo HS dan Ketua DPRD Jateng Murdoko.

Koalisi Pemantau Peradilan merupakan gabungan LSM antikorupsi di Jakarta, di antaranya Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Legal Roundtable, LBH Jakarta, dan YLBHI.

Perwakilan Koalisi Pemantau Peradilan, Jamil Mubarok mengungkapkan, kelima anggota DPR tersebut diduga melakukan intervensi dengan mempertanyakan keabsahan pelaksanaan sidang kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kelimanya juga mendesak Mahkamah Agung agar sidang Soemarmo dan Murdoko tetap digelar di Semarang. Namun, MA menolak permintaan itu.

"Kami melakukan pengamatan dan investigasi ke lapangan. Orang-orang itulah yang datang ke pengadilan, ke Kejaksaan Negeri (Semarang) dan Kejaksaan Tinggi (Jateng), menanyakan kenapa peradilan dua terdakwa kasus korupsi itu dipindahkan ke Jakarta," ujar Jamil di gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/6).

Menurutnya, perbuatan lima terlapor termasuk kategori upaya menghalang-halangi proses peradilan dan melanggar Undangundang (UU) Tipikor. Jamil menegaskan, anggota DPR tidak boleh mempertanyakan hal itu demi menjaga independensi pengadilan.

Hasil Kesepakatan

Pihaknya meminta penyidik Bareskrim Polri menyelidiki keterkaitan lima anggota DPR itu dengan dua terdakwa tersebut. Donal Fariz dari ICW menambahkan, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (8/6).

Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan penyidik KPK untuk menyelidiki laporan itu. Dia tidak yakin langkah lima terlapor tersebut merupakan hasil kesepakatan atau mewakili Komisi III DPR.

Seperti diketahui, MA telah memutuskan sidang Soemarmo dan Murdoko digelar di Jakarta untuk menjamin proses peradilan yang objektif, transparan, dan independen. Putusan itu didasarkan pada permintaan KPK. Hal itu diatur dalam Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Anggota Komisi III DPR membantah melakukan intervensi terkait kasus korupsi yang menjerat Soemarmo dan Murdoko. Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil menjelaskan, ada kejanggalan dalam pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sebab, barang bukti serta saksi yang terkait kasus tersebut berada di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Semarang sesuai locus delicti dan tempus delicti," kata Nasir di Gedung DPR, kemarin.

Selain itu, lanjut Nasir, permintaan pemindahan sidang juga bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor di setiap daerah sama.

Posting Komentar

0 Komentar