Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ajak Ziarah ke Makam, Dicabuli Dukun

KOTA MUNGKID - Dukun cabul dari Gunung Andong, Tumari (77), mulai diperiksa Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.

Terdakwa dituduh menodai tiga gadis ingusan bersaudara. ''Peristiwa asusila itu terjadi, dekat makam keramat puncak Gunung Andong,'' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Febri Nurhananto SH di depan Majelis Hakim yang dipimpin Saiful Arif SH MH.

Kakek bejat dari Dusun Gogik, Desa Girirejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, itu, dijerat dengan tuduhan berlapis.

Yakni dakwaan kesatu primer, melanggar Pasal 81 ayat (1) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider melanggar Pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta dakwaan kedua melanggar Pasal 82 UU 23/2002 juncto Pasal 287 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU, perbuatan tak senonoh dilakukan terhadap Tina (13), Tinuk (11) dan Tini (7), tiga korban ini bukan nama yang sebenarnya. Perbuatan itu dilakukan dengan kekerasan, antara Agustus 2010 sampai Februari 2012. Ihwalnya, Tina diajak kakeknya, Tuharjo, pergi ke rumah terdakwa.

Oleh dukun cabul itu, kakek dan cucu tadi diajak ziarah ke makam di puncak Gunung Andong. Sebelum sampai di lokasi tujuan, mereka bersuci di sebuah mata air yang berada sekitar 100 meter sebelum makam. Atas perintah terdakwa, Tuharjo mendahului berdoa di makam.

Tinggalah Tina berdua dengan sang dukun. Ketika Tina ingin menyusul kakeknya, dihalangi oleh terdakwa. Terdakwa memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri. Tina dipaksa melepas seluruh pakaian yang dikenakan.

Waktu korban menolak si dukun mengancam: Kejahatan ini terbongkar setelah Tina mengadukan nasibnya kepada Krismiyati, tetangga korban. Setelah dirunut lebih jauh, ternyata adik kandungnya, Tinuk dan adiknya sepupu, Tini, juga dicabuli. Sidang dilanjutkan pekan depan masih memeriksa sejumlah saksi.

Posting Komentar

0 Komentar