Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Tertangkap saat Pesan Sabu, Dituntut 5 Tahun

PURWOKERTO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwokerto, Soderi SH menuntut hukuman lima tahun kepada Ngalimun (53), dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, baru-baru ini.

Warga Desa Sokawera RT03 RW02 Kecamatan Cilongok ini, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, karena terbukti memesan narkotika jenis sabu kepada Waryono yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua, Hari Mariyanto SH MH, terungkap sabu seberat 0,183 gram dipesan 21 Januari lalu. Saat itu sekitar pukul 15.00, terdakwa ditawari sabu-sabu oleh Waryono dan dijanjikan akan dikenalkan dengan pemilik sabu-sabu bernama Agus (buron).

Tidak lama kemudian, Agus menelepon terdakwa dan mengatakan, kalau menginginkan barang tersebut, bisa menemuinya malam itu juga. Sekitar pukul 21.30, terdakwa mendatangi sebuah warung sate padang di kawasan kampus Unsoed Purwokerto. Sebelumnya, tempat itu dijadikan lokasi pertemuan dengan Agus.

Menunggu

Saat bertemu, awalnya terdakwa membayar sabu kepada Agus Rp 700.000. Perantara tersebut meminta terdakwa menunggu sekitar sepuluh menit dengan alasan akan mengambil barang tersebut. Satu jam berlalu, Agus tak kunjung datang sehingga terdakwa menghubungi Waryono untuk memintakan uangnya kembali.

Setelah dihubungi, Agus mengatakan uang tersebut sudah ditransferkan dan tidak bisa dikembalikan. Sehari kemudian, sekitar pukul 22.30 Waryono menghubungi terdakwa melalui sms dan memberitahukan bahwa sabu pesanan sudah ada.

Saat terdakwa akan mengambil di rumah Waryono di daerah Teluk, Purwokerto Selatan, ternyata transaksi itu sudah diketahui polisi yang segera ke lokasi dan menggeledah keduanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan HP yang berisi pesan Waryono kepada terdakwa dan akhirnya keduanya ditangkap.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 0,183 gram sabu dan HPyang digunakan kedua terdakwa.

Posting Komentar

0 Komentar