Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Makan Elang, Didenda Rp 21 Juta

MANILA - Pengadilan di Filipina menjatuhkan denda sebesar 100.000 peso atau sekitar Rp 21,7 juta kepada seorang petani karena telah memakan seekor elang langka yang memiliki nama latin Pithecophaga jefferyi.

Para aktivis lingkungan di negara itu mengaku kecewa dan menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.

Petani bernama Bryan Balaon itu mengaku tidak bersalah karena tidak tahu elang yang dia makan adalah spesies langka.

Dia menembak burung elang pemakan monyet itu di Taman Nasional Gunung Kitanglad, Provinsi Bukidnon, dengan menggunakan senapan angin dan memasaknya pada 2008. Jumlah elang itu tinggal 250 ekor di alam liar.

Posting Komentar

0 Komentar