Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

MA Setujui Permintaan KPK

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyetujui permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memindahkan tempat persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta.

Ketua Muda Pidana Khusus sekaligus Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko mengatakan, Surat Keputusan (SK) Nomor 064/KMA/SK/V/2012 soal pindah tempat persidangan tersebut telah ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. "MA sudah menyetuji permintaan KPK," kata Djoko dalam pesan singkatnya, Sabtu (26/5).

Menurut dia, pemindahan tempat oleh lembaga pemegang kekuasan kehakiman tertinggi ini agar proses peradilan bisa berjalan secara objektif, transparan, dan independen. Alasan lainnya, juga dimaksudkan menghindari aparat penegak hukum dari tekanan yang bersifat langsung atau tidak.

"Khususnya tekanan bagi hakim dan jaksa penuntut umum," ungkap Djoko. Dia menyatakan, pemindahan tempat persidangan tersebut telah diatur dalam Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ICW Mendukung

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung rencana (KPK) bersama MA yang akan menyidangkan perkara korupsi daerah yang ditangani lembaga antikorupsi itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

''Kami mengapresiasi terobosan MA-KPK,'' kata peneliti hukum ICW Apung Widadi, kemarin. Dia mengatakan, kasus korupsi di daerah yang diduga melibatkan aktor besar berpotensi diintervensi berbagai pihak.

Pemindahan tempat sidang diharapkan mampu meminimalisasi intervensi dari pihak tertentu yang dapat memengaruhi putusan hakim yang berujung pada putusan bebas yang tidak wajar. ''Tentu saja ini (intervensi) sangat mengganggu independensi Pengadilan Tipikor di daerah,'' ujar Apung.

Apung menilai, hendaknya rencananya pemindahan ini diberikan kekuatan hukum, setidaknya MA perlu mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Pasalnya, dia mengatakan, pasti rencananya ini akan rawan gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya berencana menyidangkan Wali Kota Semarang Soemarmo HS dan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko di Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski saat ini, Pengadilan Tipikor Semarang telah berdiri.

Posting Komentar

0 Komentar