Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kejagung SP3 Kasus Sisminbakum Yusril Belum Tahu

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui kalau Kejaksaan Agung melakukan pengeluaran Surat Ketetapan Penghentian Keputusan kasus Sisminbakum.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini mengatakan seharusnya sejak dulu Kejaksaan Agung mengeluarkan surat itu.

"Seharusnya dikeluarkan sejak lama. Saya belum terima, makanya saya sendiri belum terima pemberitahuan resmi soal itu," katanya di Jakarta, Kamis (31/5).

Yusril menjelaskan, pertimbangan hukum Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan bahwa kasus Sisminbakum tersebut bukanlah tindak pidana korupsi karena tidak ditemukan unsur kerugian negaranya. Uang yang digunakan uang swasta dan pelayanan publik terlayani dengan baik.

Dia mengatakan bahwa kasus yang melilit dirinya harusnya sudah gugur karena setelah tiga terdakwa kasus Sisminbakum lainnya telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung.

MA telah membebaskan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, Zulkarnain Yunus, dan Yohanes Waworuntu (mantan Dirut PT SRD) untuk korupsi dalam kasus Sisminbakum.

Yusril juga mengungkapkan bahwa kasus Sisminbakum ini kontroversial dan kental dengan muatan politik dan ekonomi.

"Lalu kami jadi korban kemudian babak belur dicap sebagai tersangka dan kawan-kawan lain lebih mengenaskan nasibnya dibanding saya. Misalnya seperti Pak Romli atau Pak Zulkarnain ditahan beberapa tahun dan akhirnya dibebaskan.

Setelah dibebaskan mereka dapat apa?. Kehilangan jabatan dan putusan hanya menyatakan rehabilitasi, tapi nasi sudah jadi bubur',"tegasnya.

Posting Komentar

0 Komentar