Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Kasus Schapelle Corby, Grasi Gugur jika Granat Menang

JAKARTA - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi lima tahun kepada terpidana 20 tahun kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, terus menuai protes.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, grasi lima tahun Corby tidak sesuai dengan konstitusi. Apalagi sudah disepakati bersama bahwa narkoba merupakan salah satu kejahatan besar.

Mahfud mengatakan, SBYperlu menjelaskan pertimbangan memberi pengurangan masa hukuman lima tahun penjara pada terpidana narkotika asal Australia itu. ”Penjelasan SBY penting untuk menjawab tudingan ada kepentingan politik di balik grasi itu,” jelasnya.

Grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22G/2012 yang ditetapkan pada 15 Mei lalu. Dengan grasi itu, Corby yang divonis 20 tahun penjara sejak 2004, bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada 3 September 2012.

”Namun grasi itu bisa gugur seandainya gugatan Granat (Gerakan Nasional Antinarkotika) dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara,” lanjut Mahfud. Sebelumnya, Istana bersikeras bahwa grasi lima tahun untuk Corby sudah melalui mekanisme yang benar.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, menyatakan, Istana tidak mendapat tekanan pihak asing atas pemberian grasi Corby. Presiden SBYjuga telah meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung mengenai keputusan tersebut.

Gigih

Terpisah, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menilai, grasi bagi Corby merupakan satu lagi tambahan catatan hitam bagi negara ini, khususnya pemerintahan SBY. Pemerintahan SBY dinilainya impoten sehingga tidak bisa berlaku proporsional dalam hubungan dengan Australia.

”Ini bukti pemerintahan kita impoten dalam menghadapi Australia. Kalau satu saja bandit mariyuana mampu menjadi komoditas kompromi untuk alasan yang tidak transparan, tak heran jika koruptor merasa aman tenteram di negeri serba kompromi ini,” katanya.

Menurut dia, dari peristiwa ini ada catatan penting lain, yaitu betapa gigih Australia menyelamatkan warga negaranya yang terjerat masalah hukum di negeri orang. Panorama itu bertolak belakang dengan pembelaan pemerintah Indonesia atas berbagai kasus yang menimpa WNI di luar negeri.

”Kami heran dengan sikap pemerintah yang tidak proporsional,” kata dia. Sementara itu, Menkumham Amir Syamsuddin menegaskan, grasi yang diberikan kepada Corby untuk manfaat besar dari kebijakan tersebut.

”Mana kala ada manfaat besar yang kita harapkan, saya kira sah-sah saja kita lakukan pengecualianpengecualian,” kata Amir Syamsuddin usai shalat Jumat di kantornya, Jakarta, Jumat (25/5).

Dia mengatakan, banyak WNI terancam mendapatkan hukuman berat di Australia. Mereka kebanyakan anak-anak nelayan dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membantu menyeberangkan imigran ilegal ke Australia.

Posting Komentar

0 Komentar