
Selama ini yang sudah diberlakukan wajib adalah kompor satu tunggku yang merupakan paket konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 Kg beserta aksesorisnya yaitu selang, regulator dan tabung.
Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Oman Yanto mengatakan akhir tahun 2012 Kementerian Perindustrian berencana untuk memberlakukan SNI Wajib untuk kompor dua tungku yang banyak beredar di masyarakat.
Selama ini banyak produk terkenal dan sudah familier di masyarakat tetapi belum ber-SNI karena masih sukarela.
"Guna menghindari kerugian dari pihak konsumen akan penggunaan komoditi kompor dua tungku maka segera diberlakukannya SNI Wajib untuk komoditi ini.
Sedangkan mulai bulan Mei pengawasan barang ber-SNI kami perketat," katanya, Senin (21/5).
0 Komentar