Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Bupati Lampung Timur Buron

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman menyatakan pihaknya masih terus melakukan pelacakan terhadap mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana APBD Lampung Timur.

Satono masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sejak 10 April lalu, hingga kini.

Adi mengatakan, Kejaksaan terakhir kali mendapat informasi sang buronan menunaikan ibadah haji, tetapi setelah dicek ke imigrasi tidak ada namanya. ‘’Kami langsung cek ke imigrasi, ternyata tidak ada nama Satono,’’ katanya di Kejagung, Jumat (25/5).

Dikatakan, dari pemeriksaan itu diketahui juga bahwa paspor Satono telah kedaluarsa sehingga tidak dimungkinkan untuk digunakan kabur ke luar negeri. ‘’Tim juga sedang menyambangi Bandara Soekarno-Hatta, untuk melakukan pemeriksaan apakah pernah Satono ke sana.’’

Mahkamah Agung (MA) telah menghukum Satono 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar.

Satono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijamin oleh LPS. Satono yang didakwa harus bertanggung jawab atas dana APBD Lampung Timur yang disimpan di Bank BPR Tripanca Setiadana.

Sebelumnya dia dituntut 12 tahun penjara karena jaksa penuntut umum menyatakannya dikenakan Pasal 2 (1) Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Posting Komentar

0 Komentar